Pemerintah sudah resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya, IMB diwajibkan untuk pembangunan gedung, aturan soal itu diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG?
PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik banguan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya.
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Anda Tidak Mau Ribet dan Pusing Urus Pembuatan PBG/IMB Solo Raya?

Anda tidak mau ribet dan pusing dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ingin menunggu dari rumah? Anda dapat menggunakan jasa pengurusan perizinan usaha Alea Simple anda cukup menghubungi kami Alea Simple dalam perizinan pembuatan pbg/imb area solo raya, sukoharjo, wonogiri, karanganyar, sragen, klaten, jogja dan semarang. Anda cukup menghubungi ke WA kami di 0822-6530-4126.
#jasaurusimb #jasapembuatanpbg #jasapembuatanimbsolo #imbsolo #pbgsolo #birojasaperizinan #pengurusanpbgsolo #pengurusanpbg #pengurusanimbsolo #jasaimbsolo