Pembuatan PBG/IMB Solo
Persyaratan
- Informasi KTP/KITAS
- ITR ( Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
- Gambar Teknis Bangunan ( Arsitektur, Struktur dan MEP )
- Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah / Sondir (untuk bangunan minimal 3 Lantai atau lebih)
- Spesifikasi teknis Bangunan ( arsitektur, Struktur, dan MEP )
- Perhitungan Teknis Bangunan ( untuk minimal 2 Lantai atau lebih)
Kini melakukan proses perizinan semakin gampang. Cukup percayakan di @aleasimpleofficial dengan berbagai layanan yang dapat kami berikan. Anda tidak perlu ribet, tidak perlu pusing kami yang akan melakukan proses perizinannya. Anda akan mendapatkan izin PBG/IMB, gambar struktur bangunan, pendampingan survey dan free konsultasi. IMB ( Izin Mendirikan Bangunan / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Solo Raya.
Ayo urus perizinan Anda bersama kami sekarang.
Instagram : @aleasimpleofficial
Facebook : Alea Simple
Website : aleasimple.com
Telp./WA : 0821 3591 4701 / 0822-6530-4126
Office : Perum Triyagan, Jl. Nuri Ngoro-Oro Tengah Triyagan Sukoharjo
bangunan umum non rumah tinggal, imb bangunan umum non rumah, umum non rumah tinggal lantai, mengurus imb rumah tinggal