Apa itu Sertifikasi Laik Fungsi
SLF (Sertifikasi Laik Fungsi) adalah proses sertifikasi yang akan dilakukan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Meskipun sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya.
Tidak adanya SLF bahkan mencegah developer untuk menerbitkan akta jual beli, tidak berhak memungut biaya apapun dari penghuni, dan tidak bisa membuka cabang jika tujuannya untuk bisnis. Penerbitan akta bisa dilakukan jika SLF sudah diurus dengan tepat.
Tidak hanya mempermudah developer menjual dan membangun gedung sebagai sarana komersial. SLF juga memberikan izin kepada pengembang dalam membangun rumah susun. Intinya, bangunan dengan tujuan dan fungsi apapun diharapkan memiliki SLF.