Jasa Izin Usaha Sragen
Home > Blog
Dengan dunia usaha yang sekarang semakin luas, banyak perusahaan yang menciptakan produk baru dengan berbagai kualitas, dan merk di sektor industri yang berbeda beda. Banyak perusahaan yang baru memasuki dunia usaha dan menghadapi persaingan bisnis yang ketat. Mereka melakukan berbagai cara agar produk mereka laku dan berkembang di pasaran, seperti dengan melakukan pelatihan kerja bagi karyawan, membuat promo menarik, dan banyak hal lainya. Ini membuat para pelaku usaha memerlukan waktu dan usaha yang optimal agar usaha dapat berkembang dengan baik.
Walaupun terbilang sulit, banyak orang yang tetap tertarik membuka usaha milik mereka sendiri dengan alasan profit yang lebih menjanjikan, dan juga fleksibilitas dalam waktu kerja. Namun kendati demikian, ada beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan sebelum memulai perusahaan anda sendiri, dan salah satu yang terpenting adalah membuat izin perusahaan milik anda sendiri. Berikut sudah kami rangkum, beberapa hal yang harus anda ketahui sebelum membuat izin perusahaan.
Apa Itu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
SIUP adalah izin operasional yang diperuntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa. Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan.
Manfaat Dan Kegunaan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
SIUP dibuat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa. Namun kendati demikian, ada beberapa manfaat dari pembuatan SIUP yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, antara lain :
- Bukti legal, dan sah sebuah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah
- Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
- Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
- Kemudahan pengaksesan dana sebagai sumber modal (misalanya : melakukan pinjaman dana)
- Syarat pendukung untuk pengurusan administrasi
- Kemudahan pengembangan bisnis (misalnya : berpartisipasi dalam tender)
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan
Kriteria Perusahaan yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP
Pemerintah membuat daftar pengecualian untuk perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki SIUP. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis. Berikut adalah beberapa kriteria nya :
- Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
- Kantor Cabang dan juga Kantor Perwakilan;
- Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha yang diurus, dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan;
- Mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan)
Jadi dari persyaratan yang sudah disebutkan, anda bisa mengetahui bila perizinan SIUP adalah dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki oleh para pengusaha.
Jenis Jenis Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Sebelum melakukan pembuatan SIUP, anda harus memastikan bahwa jenis perizinan yang dibuat telah sesuai dengan perusahaan anda. Empat Jenis SIUP ini dibedakan berdasarkan tingkat kekayaan, dan besaran modal milik badan usaha (tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha), antara lain adalah :
- SIUP Mikro (opsional)
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta
- SIUP Kecil
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta
- SIUP Menengah
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar
- SIUP Besar
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai lebih dari Rp10 miliar
Siapa yang Berhak Mengeluarkan SIUP?
SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sementara yang memberikan izin adalah menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP juga diberikan kepada para pengusaha baik perorangan maupun Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Untuk perusahaan kecil dan menengah, SIUP dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sementara SIUP perusahaan besar dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.
Anda Tidak Mau Ribet dan Pusing Pegurusan Izin Usaha?
Anda tidak mau ribet dan pusing dalam pengurusan izin usaha dan ingin menunggu dari rumah? Anda dapat menggunakan jasa pengurusan perizinan usaha Alea Simple anda cukup menghubungi kami Alea Simple dalam perizinan izin usaha area solo raya, sukoharjo, wonogiri, karanganyar, sragen, klaten, jogja dan semarang. Anda cukup menghubungi ke WA kami di 082135914701.
#jasapendiriancv #jasapengurusanpt #jasapendirianpt#jasapengurusancv #jasapengurusanud #perizinansolo #perizinansukoharjo #perizinanwonogiri #perizinankaranganyar #perizinanklaten #izinusaha #izinusahasolo #izinusahakaranganyar #izinusahasukoharjo #izinusahasragen #izinusahawonogiri